Edarkan Produk Kosmetik tanpa Izin, Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Warga Komplek Cemara Hijau

Dalam hitungan detik, terdakwa Andy (35), terlihat gugup. Hal itu setelah majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan agar dia dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

topmetro.news – Dalam hitungan detik, terdakwa Andy (35), terlihat gugup. Hal itu setelah majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan agar dia dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Penetapan tersebut dikeluarkan hakim ketua, Selasa (11/10/2022), di Cakra 8 PN Medan, usai JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH).

Usai persidangan, JPU kemudian membawa terdakwa warga Komplek Cemara Hijau, Kabupaten Deliserdang meninggalkan gedung pengadilan.

Secara terpisah, Immanuel Tarigan menjawab pertanyaan lewat WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa alasan penahanan terdakwa karena pasal dalam dakwaan adalah dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Sehingga untuk kelancaran persidangan, majelis hakim menahan terdakwa,” pungkasnya.

Sediaan Kosmetik

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, perkara terdakwa terungkap atas informasi yang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan dapatkan.

Andy, menurut informasi, ada mengedarkan sediaan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kantor Amerta Kirana di Jalan Perkebunan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Komplek Cemara Hijau Blok N.

Ketika ditanyakan, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin untuk mengedarkan sejumlah produk miliknya.

Terdakwa kena jerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 197 jo. Pasal 106 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau kedua, Pasal 62 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment